contoh teks berjalan SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI MTs ARROBI'AH AZZAIN GRINTING

TATA TERTIB SISWA / SISWI MTS ARROBI’AH AZZAIN

KETENTUAN UMUM

  1. Siswa siswi wajib menjunjung tinggi nilai Agama, Pancasila, dan UUD 1945 dan nama baik Madrasah.
  2. Siswa siswa telah berada di lingkungan madrasah paling lambat 10 menit sebelum jam 7.00 WIB
  3. Siswa siswi yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk Madrasah dan mengikuti pelajaran kecuali mendapat ijin dari pihak madarasah.
  4. Siswa siswi yang tdak masuk karena alasan sakit atau alasan lainnya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/wali siswa dan melampirkan surat dokter.
  5. Siswa siswi yang tidak masuk 3 (tiga) hari berturut turut tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai yang telah ditetapkan madrasah.
  6. Setiap hari Senin siswa siswi dawajibkan mengikuti upacara bendera mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan memakai pakaian seragam lengkap sesuai ketentuan madrasah.
  7. Setiap siswa siswi diharuskan mengikuti kegiatan ekstakurikuler yang telah ditetapkan madrasah.
  8. Setiap hari Jum’at siswa diwajibkan mengikuti sholat Jumat berpakaian yang telah ditentukan pihak madrasah.
  9. Siswa siswi wajib mengikuti sholat dhuha.
  10. Pada saat dilingkungan sekolah Siswa sisiwi diwajibkan menggunakan bahasa indonesia atau kromo
  11. Setiap hari Jumat seluruh siswa wajib menjalankan kebersihan lingkungan madrasah
  12. Pada saat dilingkungan atau pulang sekolah siswa wajib berpakaian

rapi dan sopan

 

LARANGAN

  1. Siswa siswi dilarang keluar ligkungan madrasah tanpa seijin pihak madrasah mulai awal hingga berakhirnya proses pembelajaran.
  2. Siswa siswi dilarang membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan madrasah dan merusak segala bentuk inventaris termasuk tanaman atau taman madrasah.
  3. Siswa siswi dilarang membawa dan mengendarai sepeda motor di lingkungan madrasah
  4. Siswa siswi dilarang menggunakan perhiasan atau aksesoris selain aksesoris yang yang tyelah ditentukan madrasah.
  5. Siswa siswi dilarang mencoret coret dinding, meja, kursi, WC, pakaian seragam, topi maupun apa saja yang dapat mengganggu kenyamanan dan keindahan diri pribadi dan madrasah .
  6. Siswa siswi dilarang mengeluarka kata kasar, mengumpat, mengancam, berteriak, atau kata-kata yang tidak senonoh lainnya yang menyebabkan orang lain tersinggung atau sakit hati.
  7. Siswa siswi dilarang membawa HP, senjata tajam, senjata api atau senjata lainnya yang dapat mencelakain orang, baik didalam maupun di luar madrasah.
  8. Siswa siswi dilarang membawa atau merokok, membawa atau meminim minuman keras, membawa, mengedarkan dan memakai narkoba atau sejenisnya baik didalam atau di luar madrasah.
  9. Dilarang menyimpan, membawa, menonton atau membaca buku bacaan atau media lainnya yang berbau pornografi atau anarkis serta bertentangan dengan norma susila, agama, dan moral baik didalam atau di luar madrasah.
  10. Siswa siswi dilarang melakukan pergaulan bebas atau baik didalam maupun di luar sekolah.
  11. Siswa siswi dilarang membuat surat keterangan palsu dan dilarang meninggalkan lingkungan madrasah sebelum berakhirnya jam pelajaran.
  12. Dilarang keluar masuk lingkungan madrasah selain melalui pintu gerbang.
  13. Selama berstatus siswa siswi dilarang melakukan pernikahan.
  14. Tidak diperbolehkan makan minum sambil jalan berdiri dan makan minum diruangan kelas
  15. Setiap rambut siswa yang panjang wajib dipotong atau dirapikan
  16. Pada saat pelajaran berjalan siswa siswi dilarang keluar kelas
  17. BAGI SISWI Tidak diperbolehkan memakai lipstik dan bedak wajah yang berlebihan
  18. Tidak memakai perhiasan emas yang mengundang kejahatan

                                                                   

Kepala MTs Arrobi’ah azzain

KHUDORI,S,Ag., M.Pd

Sosial Media

Copyright © 2024 | Akhmad Mukhrozi