– Guru harus hadir di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran .
– Tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama jam kerja tanpa izin yang sah.
– Menjaga murid agar kondusif dan tidak keluar kelas tanpa seijin guru pada saat KBM
– Guru harus berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan norma yang berlaku di sekolah.
– Penampilan harus selalu bersih dan profesional.
– Wajib bagi guru dan pegawai memberikan contoh yang islami baik dalam bentuk pergaulan ,cara berpakaian dan tingkah laku
– Guru wajib mengikuti upacara setiap hari senin
-Wajib bagi guru dan pegawai untuk menanamkan kekhusukan dan keikhlasan dalam beribadah,penuh kreatifitas dalam belajar, maupun bekerja yang yang tinggi terhadap anak didik
– Wajib bagi guru dan pegawai mengisi absen guru dan pegawai di kantor
– Tidak berambut panjang bagi guru pria
– Mebina ukhuwah anatar keluarga MTs arrobi’ah azzain
-Guru harus melaksanakan tugas mengajar dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
– Persiapan materi ajar dan rencana pelajaran harus dilakukan dengan baik sebelum mengajar.
– Melakukan evaluasi secara adil dan objektif terhadap hasil belajar siswa.
– Pembiasaan berdo’a dan asmaul husna dan surat tertentu sebelum pelajaran dimulai
– Melaksanakan empat program uggulan T A I C yang telah ditetapkan yayasan
– Guru harus bersikap adil, sopan, dan menghormati setiap siswa tanpa diskriminasi.
– Menghindari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
– Menjaga hubungan profesional dan tidak terlibat dalam hubungan yang tidak pantas dengan siswa.
– Guru harus menjunjung tinggi etika profesi dan integritas pribadi.
– Tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra dan nama baik profesi guru.
– Guru dilarang makan dan minum merokok diruangan kelas pada saat KBM berlangsung
– Guru tidak diperbolehkan menarik iuran apapaun tanpa seijin yayasan
– Menggunakan fasilitas dan sumber daya sekolah dengan bijak dan bertanggung jawab.
– Tidak menyalahgunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi.
– Guru dilarang meminjamkan alat alat kantor kepada orang lain
– Guru tideak diperbolehkan membawa alat kantor tanpa seijin kepala madrsah
– Guru dalam melayani kepentingan murid harus ramah dan penuh tanggung jawab
– Guru harus dapat memelihara dan menjaga kebersihan kelas dan keamanan alat alat kantor
– Guru dalam menggunakan alat alat kantor harus hemat dan berhati hati
– Guru tidak diperbolehkan mengerjakan pekerjaan kantor lain di sekolah tanpa seijin kepala
– Menaati semua peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh YAYASAN.
– Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah dan mendukung program-program yang ada.
– Menjaga komunikasi yang baik dengan sesama guru, staf, dan manajemen sekolah.
– Berkolaborasi dengan orang tua siswa untuk mendukung perkembangan dan pendidikan anak.
– Berikan laporan kemajuan siswa secara berkala melaui email atau media yang lain.
-Usahakan untuk merespons pertanyaan atau pesan dari wali murid dengan cepat dan sopan
– dengan menjaga komunikasi yang baik ,guru dan wali murid dapat bekerja sama lebih efektif untuk mendukung pembelajaran dan kesejahteraan siswa.
Tata tertib ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan profesional.bila tata tertib ini dilanggar maka akan ada surat peringatan yang berujung pemindahaan atau dikeluarakan dari keluarga MTs arrobi’ah azzain.hal hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu.
Sanksi:
teguran lisan,teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis dari kepala sekolah, diserahkan kepada yayasan
Brebes 15 Juli 2024
Ketua yayasan Arrobi’ah azzain
MOH ALI ROJIKIN,S.M